Kamis, 03 April 2008

Sedikit Lebih Dekat Dengan E-COMMERCE

Sedikit Lebih Dekat Dengan E-COMMERCE

Salah satu produk inovasi teknologi telekomunikasi adalah internet (interconection networking) yaitu suatu koneksi antar jaringan komputer. Aplikasi internet saat ini telah memasuki berbagai segmen aktivitas manusia, baik dalam sektor politik, sosial, budaya, maupun ekonomi dan bisnis.

Situs Web e-commerce komplit berisi

  • katalog lengkap dan senantiasa bersesuaian (up-to-date) dengan kondisi stok barang di gudang;

  • fasilitas yang memungkinkan pelanggan memiliki catatan masing-masing baik terhadap preferensi mereka terhadap sistem ataupun rekaman aktivitas belanja;

  • fasilitas pengiriman barang yang memudahkan pelanggan memeriksa status barang pesanan;

  • mekanisme pembayaran yang aman untuk pelanggan dan diterima baik oleh pedagang.

Dalam bidang perdagangan, internet mulai banyak dimanfaatkan sebagai media aktivitas bisnis terutama karena kontribusinya terhadap efisiensi. Aktivitas perdagangan melalui media internet ini populer disebut dengan electronic commerce (e-commerce). E-commerce tersebut terbagi atas dua segmen yaitu business to business e-commerce (perdagangan antar pelaku usaha) dan business to consumer e-commerce (perdagangan antar pelaku usaha dengan konsumen).

Bisnis ini merupakan suatu model bisnis yang
baru tetapi memiliki berbagai keuntungan dan kelebihan dibandingkan bisnis
konvensional. Bisnis online yang sederhana menampilkan produk dan
melakukan order dengan telpon juga masih banyak dilakukan walaupun saat ini
lebih banyak menggunakan kartu kredit. Jika melihat definisi maka e-commerce
sebenarnya merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih
luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian
mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll. Menurut Riset
orrester, perdagangan (e-commerce) menghasilkan penjualan seharga
AS$12,2 milyar pada


Ecommerce, atau Electronic Commerce merupakan salah satu teknologi yang berkembang pesat dalam dunia per-internet-an. Penggunaann sistem E-Com, begitu biasanya Ecommerce disingkat, sebenarnya dapat menguntungkan banyak pihak, baik pihak konsumen, maupun pihak produsen dan penjual (retailer).

Pembeli yang hendak memilih belanjaan yang akan dibeli bisa menggunakan ‘shopping cart’ untuk menyimpan data tentang barang-barang yang telah dipilih dan akan dibayar. Konsep ‘shopping cart’ ini meniru kereta belanja yang biasanya digunakan orang untuk berbelanja di pasar swalayan. ‘Shopping cart’ biasanya berupa formulir dalam web, dan dibuat dengan kombinasi CGI, database, dan HTML. Barang-barang yang sudah dimasukkan ke shopping cart masih bisa di-cancel, jika pembeli berniat untuk membatalkan membeli barang tersebut.

Jika pembeli ingin membayar untuk barang yang telah dipilih, ia harus mengisi form transaksi. Biasanya form ini menanyakan identitas pembeli serta nomor kartu kredit. Karena informasi ini bisa disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang salah, maka pihak penyedia jasa e-commerce telah mengusahakan agar pengiriman data-data tersebut berjalan secara aman, dengan menggunakan standar security tertentu.

Setelah pembeli mengadakan transaksi, retailer akan mengirimkan barang yang dipesan melalui jasa pos langsung ke rumah pembeli. Beberapa cybershop menyediakan fasilitas bagi pembeli untuk mengecek status barang yang telah dikirim melalui internet.

Kegiatan usaha e-commerce dapat dilakukan melalui apa yang disebut "Application Service Provider (ASP) yang biasanya menjadi sarana utama bagi pelaku usaha di bidang ini. ASP menyediakan disk space untuk disewa pengusaha untuk menawarkan produksinya.

Disk space tersebut tidak dapat dipergunakan tanpa dilengkapi dengan program tertentu (dalam bentuk software) sehingga space tersebut menjadi website. Pemilik ASP biasanya menyewakan space yang dimilikinya kepada perusahaan-perusahaan yang selanjutnya akan menggunakannya sebagai website-nya.

Perusahaan yang menyewa space dimaksud kemudian mengisinya dengan perangkat lunak yang dapat diakses oleh para calon pembeli. Dari website tersebut maka perusahaan dimaksud menawarkan barang produksinya. Perlakuan pajak penghasilan terhadap transaksi bisnis tersebut akan dibahas dibawah ini dengan mengambil asumsi pertama bahwa ASP dimaksud berada di Indonesia.

Perlakuan PPh

Agar lebih menyederhanakan analisis untuk tahap ini diberikan asumsi bahwa server yang disebutkan diatas tidak mempunyai back-up servers sehingga server tersebut merupakan satu-satunya server yang menjadi objek analisis.

Server dimiliki oleh wajb pajak Indonesia. Bagi wajib pajak dalam negeri yang mempunyai server yang berlokasi di dalam negeri dan menyewakannya kepada wajib pajak lainnya, penghasilan yang diperolehnya dari kegiatan tersebut adalah penghasilan atas sewa dari space yang bersangkutan.

Dari sudut pandang penyewa, apakah penyewa tersebut wajib memotong sewa yang dibayarkannya. Pemotongan PPh dalam Undang-undang Pajak Penghasilan yang menyangkut pembayaran kepada wajib pajak dalam negeri, diatur di beberapa pasal yaitu pasal 4 ayat (2), pasal 22, dan pasal 23.

Salah satu kisah sukses pengunaan e-commerce adalah sebagai berikut:


Jack Ma : Sukses dengan Modal Lokal

Dia adalah pengusaha internet sukses pemilik perusahaan e-commerce yang mampu bersaing dengan eBay. Tidak hanya prestasi yang lebih besar dari sosoknya, ambisi Ma tidak kalah besar. ”Dalam lima tahun ke depan,salah satu dari lima perusahaan internet terbesar di dunia akan berasal dari China, dan saya harap kami akan menjadi salah satuitu,”kataMa, 42.

Untuk ekspansi bisnisnya,Ma yang dikenal sebagai ”Bos Besar” di industri internet China, saat ini tengah bersiap- siap listing di pasar saham. Ma menyewa konsultan NM Rothschild, bank investasi,demi menggalang dana sebesar USD1 miliar. Meski belum dikonfirmasi secara publik, namun rencananya Alibaba ingin melakukan initial public offering (IPO) di Hong Kong atau di New York, sebagai alternatif.

Goldman Sachs and Morgan Stanley memprediksikan, harga yang ditawarkan dalam IPO Alibaba akan menjadi yang terbesar di industri internet China. Jika benar, bisnis Alibaba nilainya bisa mencapai USD4 miliar. Ketika eBay merambah ke China pada 2002, banyak perusahaan e-commerce China patah arang dan sudah tidak mungkin lagi bagi mereka untuk bersaing di pasar.
Namun, Ma sangat jauh dari pikiran semacam itu. Dia tetap percaya diri, bahkan berani bersaing dengan raksasa e-commerce asal Amerika Serikat (AS) itu. Baginya,ada satu hal yang tidak dimiliki eBay,namun menjadi senjata utamanya. Ma memiliki akar bisnis yang kuat di China, yaitu kepercayaan mereka.

Dalam bidang hukum, hingga saat ini Indonesia belum memiliki perangkat hukum yang mengakomodasi perkembangan e-commerce. Padahal pranata hukum merupakan salah satu ornamen utama dalam bisnis.

Dengan tiadanya regulasi khusus yang mengatur mengatur perjanjian virtual, maka secara otomatis perjanjian-perjanjian di internet tersebut akan diatur oleh hukum perjanjian non elektronik yang berlaku.

Hukum perjanjian Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak berdasarkan pasal 1338 KUHPerd. Asas ini memberi kebebasan kepada para pihak yang sepakat untuk membentuk suatu perjanjian untuk menentukan sendiri bentuk serta isi suatu perjanjian. Dengan demikian para pihak yang membuat perjanjian dapat mengatur sendiri hubungan hukum diantara mereka.

Sebagaimana dalam perdagangan konvensional, e-commerce menimbulkan perikatan antara para pihak untuk memberikan suatu prestasi. Implikasi dari perikatan itu adalah timbulnya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak yang terlibat.

Di dalam hukum perikatan Indonesia dikenal apa yang disebut ketentuan hukum pelengkap. Ketentuan tersebut tersedia untuk dipergunakan oleh para pihak yang membuat perjanjian apabila ternyata perjanjian yang dibuat mengenai sesuatu hal ternyata kurang lengkap atau belum mengatur sesutu hal. Ketentuan hukum pelengkap itu terdiri dari ketentuan umum dan ketentuan khusus untuk jenis perjanjian tertentu.

Jual-beli merupakan salah satu jenis perjanjian yang diatur dalam KUHPerd, sedangkan e-commerce pada dasarnya merupakan model transaksi jual-beli modern yang mengimplikasikan inovasi teknologi seperti internet sebagai media transaksi. Dengan demikian selama tidak diperjanjikan lain, maka ketentuan umum tentang perikatan dan perjanjian jual-beli yang diatur dalam Buku III KUHPerd berlaku sebagai dasar hukum aktifitas e-commerce di Indonesia. Jika dalam pelaksanaan transaksi e-commerce tersebut timbul sengketa, maka para pihak dapat mencari penyelesaiannya dalam ketentuan tersebut.

Akan tetapi permasalahannya tidaklah sesederhana itu. E-commerce merupakan model perjanjian jual-beli dengan karakteristik dan aksentuasi yang berbeda dengan model transaksi jual-beli konvensional, apalagi dengan daya jangkau yang tidak hanya lokal tapi juga bersifat global. Adaptasi secara langsung ketentuan jual-beli konvensional akan kurang tepat dan tidak sesuai dengan konteks e-commerce. Oleh karena itu perlu analisis apakah ketentuan hukum yang ada dalam KUHPerd dan KUHD sudah cukup relevan dan akomodatif dengan hakekat e-commerce atau perlu regulasi khusus yang mengatur tentang e-commerce.

Beberapa permasalahan hukum yang muncul dalam bidang hukum dalam aktivitas e-commerce, antara lain:

  1. Otentikasi subyek hukum yang membuat transaksi melalui internet;

  2. Saat perjanjian berlaku dan memiliki kekuatan mengikat secara hukum ;

  3. Obyek transaksi yang diperjualbelikan;

  4. Mekanisme peralihan hak;

  5. Hubungan hukum dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam transaksi baik penjual, pembeli, maupun para pendukung seperti perbankan, internet service provider (ISP), dan lain-lain;

  6. Legalitas dokumen catatan elektronik serta tanda tanan digital sebagai alat bukti

  7. Mekanisme penyelesaian sengketa;

  8. Pilihan hukum dan forum peradilan yang berwenang dalam penyelesaian sengketa.


Untuk itu tidaklah heran bahwa di Indonesia sering terjadi cybercrime meski kurang dari 10 persen warganya yang mengenal komputer, Indonesia menjadi surga bagi pelaku kejahatan dunia maya (cyber crime). Menurut data penyedia jasa telekomunikasi dan informatika (telematika) e-commerce, tahun lalu Indonesia menduduki peringkat ketiga di dunia, di bawah sejumlah negara Eropa Timur. Bahkan, pada 2002, Indonesia menduduki peringkat kedua dalam kasus kejahatan digital di dunia. Indonesia hanya dikalahkan oleh Ukraina, salah satu negara sosialis pecahan Uni Soviet.

Catatan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyebutkan jumlah kejahatan dunia maya hingga pertengahan 2006 mencapai 27.804 kasus. Itu meliputi +++++ spam, penyalahgunaan jaringan teknologi informasi (TI), open proxy (memanfaatkan kelemahan jaringan), dan penyalahgunaan kartu kredit.
Secara garis besar, cyber crime terdiri atas dua jenis, yaitu kejahatan yang menggunakan TI sebagai fasilitas dan kejahatan yang menjadikan sistem dan fasilitas TI sebagai sasaran. Beberapa modus kejahatan digital yang menggunakan TI sebagai fasilitas, antara lain, penipuan finansial dengan media komunikasi digital (banking fraud).
Pelaku sengaja membuat situs jebakan yang alamat maupun fiturnya mirip dengan aslinya untuk menjerat nasabah yang ceroboh untuk memasukkan nomor rekening dan password.

Pengunaan E-comeerce di Indonesia saat ini telah berkembang bahkan pada tingkat usaha skala kecil seperi UKM.

Bandung dan Yogyakarta dipilih sebagai lokasi pusat teknologi inforrnasi bagi usaha kecil dan menengah (UKM) hasil kerja sama sektor ,swasta Indonesia dan Taiwan yang Rencananya dibuka Juni. Pusat teknologi informasi UKM ini adalah hasil kerja sama antara FTII dan APEC Digital Opportunity Center (ADOC) yang dirintis awal tahun ini dan akan menggandeng instansi pemerintah serta perguruan tinggi.

Untuk menggelar pelatihan yang akan dimulai pada Juni 2006, FTII dan ADOC menggandeng lnixindo sebagai mitra. Materi pelatihan menggabungkan aspek manajemen bisnis dan teknis teknologi informasi.

Pusat teknologi informasi UKM itu juga akan menyediakan aplikasi yang disumbangkan anggota Asosiasi Peranti Lunak Telematika Indonesia (Aspiluki). Sementara ini, aplikasi yang terse­dia baru akuntansi dan shopping cart untuk mendukung e-commerce.


E-Commerce sangat bermanfaat bagi siapapun bahkan seorang petani berikut salah salah satu petikan artikel mengenai manfaat e-commerce dalam bidang lain dalam hal ini bidang pertanian.

Perspektif E-Commerce dalam Bidang Pertanian


E-commerce bakal melengkapi Denpasar Business Development Center (DBDC) yang akan diresmikan tahun ini sebagai pusat informasi usaha dan solusi berbagai persoalan UMKM seperti promosi dan pemasaran. DBDC bukan sekadar galeri untuk memajang barang produksi tetapi juga memberikan pelayanan pengembangan usaha secara terpadu.

Untuk petani dan peternak, belum lama ini pemkot telah mencairkan dana Rp802 juta untuk penguatan modal usaha kelompok dalam rangka peningkatan produktivitas dan kualitas hasil pertanian.

Petani yang masih eksis di perkotaan ini diminta kreatif untuk memperluas peluang pasar dan meningkatkan daya. Pemkot berharap penguatan di sektor ini bisa mengurangi alih fungsi lahan yang kini menyisakan sekitar 2.000 hektare sawah.

Wakil Wali Kota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra mengajak petani dan perajin mengenal sistem yang lebih modern dengan meninjau pemanfaatan teknologi berbasis internet di Desa Pancasari, Sukasada, Buleleng. Para petani di tempat itu telah terbiasa memanfaatkan Internet untuk mencari berbagai informasi bercocok tanam, intensifikasi lahan, mengelola dan memasarkan hasil pertanian melalui dunia maya (e-commerce).

Mengingat begitu banyaknya fasilitas yang disediakan internet terutama dalam bidang perekonomian yang kita bahas sekarang (e-commerce) sudah sepantasnya kita berbuat arif dan bijak menyikapi hal hal yang akan kita lakukan, karena dengan bertindak benar maka kelangsungan usaha kita berkembang dengan baik. Internet merupakan dunia yang bebas dan tanpa dikatakan tanpa batas tetapi diperlukan sebuah etika dalam menggunakan internet yang menjadikan kita mempunyai nilai tambah bila dibandingkan orang lain.



Sumber sumber artikel ini :


  1. http://www.total.or.id/info.php?kk=Electronic+Commerce

  2. Perlindungan Konsumen Dalam E-Commerce oleh ESTHER DWI MAGFIRAH http://www.solusihukum.com/artikel/artikel31.php

  3. Jumat, 09/02/2007 10:46 WIB Denpasar perkuat ekonomi kerakyatan oleh : Ema Sukarelawanto http://www.depdagri.go.id/konten.php?nama=BeritaNasional&op=detail_berita&id=152

  4. http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=483&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&pared_id=505689

  5. http://www.sentralweb.com/script.php?halaman=berita&klik=lihat&artid=22

  6. http://direktif.web.id/blog/arc/2006/09/ecommerce-atau-gerai-maya

  7. http://www.klikpajak.com/artikel/artikel.php?article_id=5477

  8. http://www.gsn-soeki.com/wouw/

  9. http://id.shvoong.com/internet-and-technologies/1772238-e-commerce-untuk-usaha-anda/

  10. http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=281167







Tidak ada komentar: