Selasa, 27 Mei 2008

E-CRM dan E-SCM


Penggunaan internet yang makin populer mendorong setiap perusahaan dapat bekerjasama untuk membangun suatu supply chain sehingga terbentuklah apa yang disebut dengan virtual company. Melalui teknologi ini, suatu perusahaan yang begitu unggul dalam bidang pemasaran dapat bekerjasama

dengan perusahaan-perusahaan kecil lainnya yang mungkin memiliki keunggulan dalam bidang manufacturing, penjualan, distribusi, dan sebagainya. Teknologi internet telah merombak pengelolaan bisnis yang konvensional. Salah satu contoh terkenal adalah Amazon Company. Perusahaan ini tidak perlu lagi menjual buku-bukunya melalui retailer guna memenuhi permintaankonsumen. Internet dan e-commerce adalah bagian yang paling penting dari pelaksanaan sistem SCM.

e-CRM

adalah suatu aplikasi untuk mengelola pelanggan (customer), yang meliputi pengelolaan data pelanggan, selling process, complaint handling, status order, customer services, dan laporan. Aplikasi ini dapat digunakan untuk mengelola data pelanggan pada Kantor Cabang / Pusat yang lokasinya terpisah, akan tetapi dengan berbasiskan teknologi internet dimana seluruh data dan aplikasi ditempatkan di satu titik yaitu Internet Data Center, maka integritas keseluruhan data selalu terjamin.

e-CRM ini terintegrasi dengan paket aplikasi lainnya : e-EPM.

E-Supply Chain Management

Ada tiga prinsip dasar yang harus diperhatikan di dalam merencanakan sebuah e-Supply Chain Management di perusahaan:

  1. Melihat bahwa hakekat informasi dalam hal ini harus merupakan pengganti atau substitusi dari keberadaan inventori (biaya terbesar rata-rata perusahaan), maka memperlakukan informasi harus sama persis dengan melakukan manajemen inventori. Jika di dalam inventori permasalah utama yang dihadapi adalah ‘kapan pemesanan barang harus dilakukan’ dan ‘seberapa banyak barang yang harus dilakukan’ dengan memperhatikan unsur-unsur semacam lead time, total cost, dan service level, maka di dalam manajemen informasi harus pula diperhatikan hal-hal terkait dengan ‘kapan informasi relevan harus dimiliki’ dan ‘seberapa detail informasi’ yang harus direpresentasikan. Dengan kata lain, prinsip cheaper-better-faster berlaku pula dalam manajemen informasi.
  2. Dari ketiga unsur tersebut (biaya, kecepatan, dan kualitas), persaingan sesungguhnya terletak pada kecepatan dan ketepatan informasi. Informasi yang mengalir dari mitra usaha ke perusahaan dan sebaliknya harus sedemikian rupa sehingga benar-benar memberikan suatu manfaat yang signifikan terhadap proses penciptaan dan penyebaran produk atau jasa (menciptakan value). Karena setiap pengambilan keputusan akan berdasarkan informasi tersebut, maka keberadaannya harus tepat waktu dan relevan dengan saat pengambilan keputusan. Dua hal yang harus diperhatikan dalam kaitan ini, yaitu aspek on-line dan real-time. Aspek on-line berhubungan dengan keharusan adanya koneksi komunikasi (hubungan) yang tidak terputus selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu antar perusahaan yang bekerja sama. Sementara aspek realtime berhubungan dengan durasi perpindahan informasi dari satu tempat ke tempat lain yang sedemikian cepat sehingga mendekati nol detik. Jika aspek on-line menjamin adanya hubungan terintegrasi antara semua pihak yang terkait, aspek real-time menjamin bahwa informasi yang dipergunakan untuk mengambil keputusan adalah yang paling mutakhir (up-to-date).
  3. Manajemen harus menganggap bahwa relasi antara mitra bisnis merupakan asset stratejik perusahaan yang harus dibina sungguh-sungguh keberadaannya. Tidak ada hal yang lebih penting dari pada kepercayaan dan sikap profesionalisme yang harus selalu dijaga keberadaannya. Tanpa adanya kedua unsur tersebut, mustahil kerjasama yang dilakukan akan menghasilkan suatu kinerja yang saling menguntungkan (win-win).

Konsep e-Supply Chain Management yang baik, biasanya memiliki 5 (lima) buah komponen yang saling mendukung, yaitu masing-masing:

  1. Supply Chain Replenishment – adalah proses yang berkaitan dengan bagaimana para pemasok saling bekerja sama untuk menyediakan produk-produk atau bahan-bahan yang dibutuhkan oleh perusahaan sedemikian rupa sehingga memenuhi target permintaan dan service level yang dicanangkan.
  2. Collaborative Planning – adalah proses yang memfokuskan diri pada aktivitas perencanaan yang berkaitan dengan operasi, produksi, inventori, dan distribusi sehingga keseluruhan perusahaan yang bekerja-sama mengetahui obyektivitasnya masing-masing sehingga untuk mencegah adanya konflik yang dapat bermuara pada tidak tercapainya kebutuhan pelanggan.
  3. Collaborative Product Development – adalah proses yang berkaitan dengan aktivitas penciptaan produk atau jasa yang membutuhkan kerja-sama antara berbagai mitra bisnis tersebut dengan perusahaan, sehingga kualitas produk dan/atau jasa dapat terpenuhi sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati.
  4. E-Procurement – pada dasarnya adalah manifestasi baru dari proses pengadaan konvensional, dimana dalam aktivitas ini teknologi internet dan prinsip-prinsip e-business benar-benar diterapkan secara sungguh-sungguh.
  5. E-Logistics – sama seperti e-Procurement, hanya saja proses ini berkaitan dengan aktivitas manajemen pergudangan dan transportasi.

Daftar Pustaka :

]--masterbiznet.com/pemasaran-bisnis/

]--www.lmfeui.com/uploads/file22-XXX-Februari-2001

www.penamatics.co.id


Jumat, 09 Mei 2008

Keamanan E-Commerce dan Cara Pembayarannya

Keamanan di E-Commerce

Dalam prakteknya, berbelanja di web memerlukan koneksi ke internet dan browser yang mendukung transaksi elektronik yang aman, seperti Microsoft Internet Explorer dan Netscape Navigator. Microsoft dan Netscape, bekerja sama dengan perusahaan kartu kredit (Visa dan MasterCard), serta perusahaan-perusahaan internet security (seperti VeriSign), telah membuat standar enkripsi khusus yang membuat transaksi melalui web menjadi sangat aman. Bahkan, Visa dan MasterCard menyediakan jaminan keamanan 100% kepada pengguna credit cardnya yang menggunakan e-com.
Yang menandakan suatu retailer web site aman atau tidak adalah adanya tanda khusus yang muncul di status bar di bagian bawah layar browser. Pada IE, tanda yang muncul adalah tanda gembok terkunci di pojok kanan status bar. Sedangkan pengguna Netscape Navigator, akan melihat tanda kunci di pojok kiri status bar. Jika tanda-tanda tersebut muncul, berarti Anda sedang ter-connect pada server yang aman. Walaupun begitu, karena standar yang dipakai untuk secure connection ini relatif baru, belum semua cybershop menggunakan standar ini.
Kumpulan dari banyak cybershop yang telah terintegrasi dinamakan cybermall. Beberapa cybermall akan mengecek terlebih dahulu legitimasi dari cybershop yang akan masuk, sehingga dapat menghindari adanya cybershop yang palsu. Beberapa cybermall juga menyediakan jasa-jasa tambahan, seperti billing atau tagihan yang tersentralisasi, menjadikan proses belanja menjadi lebih mudah dan aman.
Cybercrime

  1. Pencurian kartu kredit
  2. Hacking dan Cracking beberapa situs
  3. Penyadapan transmisi data dgn cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam program komputer

Dalam cybercrime dimungkinkan adanya :

  1. Delik Formil
    masuk ke komputer orang lain tanpa ijin
  2. Delik materiil
    menimbulkan kerugian bagi orang lain

Kasus-kasus Cybercrime

  1. Penipuan lelang online
  2. Penipuan saham online
  3. Penipuan pemasaran berjenjang online

Penipuan kartu kredit

Cyberlaw
Indonesia : KUHP pasal (362)

unsur mencuri meliputi mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki, dan dilakukan secara melawan hukum.
Bila satu dari unsur itu tidak ada, seseorang tentu tidak bisa dikatakan mencuri.

Singapura (1998) :
The Electronic Act (Transaksi Elektronik)
The Electronic Communication Act(ECPA)

A.S (1996) :
1. Communication Assistance For Law Enforcement Act
2. Tellecomunication Service

Tujuan dasar Keamanan
Confidentiality
Jaminan bahwa informasi yang dikirim melalui internet tidak dapat dibuka atau di ketahui oleh orang yang tidak berhak.
Integrity
Jaminan konsistensi data informasi sesuai dengan data asli shg terhindar dari penduplikatan dan perusakan data.
Availability
Jaminan bhw hanya pengguna sah (orang yang berhak) saja yg bisa mengakses informasi miliknya sendiri
Legitimate user
Jaminan kepastian bhw sumber informasi tdk diakses oleh org yang tidak berhak/ bertanggung jawab.

Konsep dasar yang berkaitan dengan keamanan e-Commerce
Security Policy
Satu set aturan yang diterapkan pada semua kegiatan pengaman
an pada sistem komunikasi dan komputer yang dimiliki oleh organisasi yang bersangkutan.
Authorization
Bagian dari security policy, berupa pemberian kekuatan secara hukum kepada pengguna / user untuk melakukan segala aktivitas nya.
Accountability
Bagian yg mendasari security policy.
Dimana bila individu yang berhak ingin mengakses accountnya harus dijamin oleh securiy policy tsb.
Bahwa ia benar-benar bisa melakukan segala aktivitasnya.
A Threat
Kemungkinan munculnya seseorang, sesuatu atau kejadian yg bisa membahayakan aset-aset yg berharga khsusnya yg berhubungan dengan tujuan keamanan.
An Attack
Realisasi dari ancaman.
Ada dua macam attack :
- Passive Attack
- Active Attack
Monitoring terhadap segala kegiatan atau jalannya pengiriman informasi rahasia o/org yg tidak berhak
Perusakan informasi dgn sengaja dan langsung mengena pd sasaran


Safeguards
kontrol secara fisik, mekanisme dari kebijaksanaan dan prosedur yang melindungi informasi berharga dari ancaman yang mungkin datang setiap saat.
Vulnerabilities
bagian dari sistem yg mudah rusak atau diserang krn adan sela-sela keamanan yg bisa ditembus.
Risk
perkiraan nilai kerugian yg ditimbulkan oleh kemungkinan ada nya attack yang sukses, makin tinggi Vulnarablenya maka semakin tinggi pula tingkat risknya.
Risk Analysis
proses yang menghasilkan suatu keputusan apakah pengeluar an yang dilakukan terhadap safeguard benar-benar bisa menjamin tingkat keamanan yang diinginkan.

Jenis Keamanan

  1. Keamanan Komunikasi
    Perlindungan terhadap informasi ketika dikirim dari sebuah sistem ke sistem lain.
  2. Keamanan Komputer
    Perlindungan terhadap sistem informasi komputer.
  3. Keamanan secara fisik
    satpam, pintu terkunci, sistem kontrol
  4. Keamanan personal
    Kepribadian operator (org2 yg mengoperasikan sistem)
  5. Keamanan administrasi
    Pencatatan kejadian pada H/W atau S/W
  6. Keamanan media yang digunakan
    Harddisk, dan jaminan data tidak hilang


Perlindungan
Perlindungan yang dilakukan pada keamanan komunikasi dan Komputer.
1. Authentication service
Memberikan konfirmasi pengesahan terhadap identitas pengguna.
- Entity authentication
Pintu gerbang masuk pertama (password)
- Data origin authentication
Informasi sah/tidaknya sebuah identitas
2. Access Control services
Melindungi semua fasilitas dan sumber-sumber yang ada, dari akses yang tidak berhak
3. Confidentiality Service
Memproteksi informasi yang kira-kira menjadi incaran akan disingkap oleh orang lain
4. Data integrity services
Melindungi terhadap ancaman dari usaha orang yang akan mengubah data
5. Non repudiation Service
Perlindungan terhadap user dari ancaman user yang berhak lainnya


Cookies
· Unit informasi yang disimpan di komputer client dalam bentuk text file
· Diciptakan dan digunakan oleh server untuk mengingat informasi tentang user seperti pilihan options, atau user ID
· Informasi dalam cookies dikirim oleh browser untuk dibaca server sebagai bagian dari HTTP request
· Server memiliki akses untuk membuat, menginisialisasi dan mengubah parameter cookie
· Masa habis berlaku (expiration time)
· User ID, password yang dienkripsi
· Alamat server yang dituju, dsb


Firewall (i)
Dapat berupa sebuah komputer, router atau peralatan komunikasi yang menyaring akses untuk melindungi jaringan dari gangguan ilegal, kecelakaan atau tindak kejahatan
Bisa berupa hardware, software, atau bisa juga berupa seperangkat aturan dan prosedur (policy) yang ditetapkan oleh organisasi


Firewall (ii)
2 komponen pokok firewall:
Packet filter: menyaring semua paket yang masuk dan keluar pada port-port internet
Network Address Translation (NAT): pelindung detail IP address private yang digunakan dalam LAN untuk digunakan ke jaringan Internet
Namun juga dapat menyebabkan seorang pembobol sistem menjadi susah dilacak karena IP-nya tersembunyi

Firewall (iii)
Memblok 3rd party cookies
Memblok script-script internet yang tidak aman
Menutup celah-celah keamanan (port) yang rawan disusupi cracker
Menolak PING dan port scanning dengan menyembunyikan status komputer
Contoh: Zone Alarm, Black Ice Defender, Norton Tiny Personal Firewall, dsb

Kelebihan Firewall
Sebagai fokus keputusan security
Pos pemeriksaan paket data yang keluar-masuk
Mendukung security policy, misalnya perusahaan menetapkan penggunaan NAT sehingga hanya user atau group tertentu yang boleh keluar, hanya protokol tertentu yang aktif, hanya beberapa aplikasi yang boleh akses keluar, dsb
Mencatat log aktifitas user sebagai dokumentasi statistik tentang penggunaan jaringan


Kelemahan Firewall
Firewall tidak dibuat untuk penyerang “orang dalam” yang misalnya, berusaha menyalin data ke dalam disket, atau memodifikasi program
Firewall tidak dapat melindungi dan melawan lalu lintas data yang tidak melewatinya (sistem backdoor)
Firewall tidak dapat melindungi dan melawan virus, scanning hanya ditujukan ke alamat sumber, alamat tujuan, dan nomor port, bukan data yang rinci


Mekanisme E-Commerce
Pembeli yang hendak memilih belanjaan yang akan dibeli bisa menggunakan ‘shopping cart’ untuk menyimpan data tentang barang-barang yang telah dipilih dan akan dibayar. Konsep ‘shopping cart’ ini meniru kereta belanja yang biasanya digunakan orang untuk berbelanja di pasar swalayan. ‘Shopping cart’ biasanya berupa formulir dalam web, dan dibuat dengan kombinasi CGI, database, dan HTML. Barang-barang yang sudah dimasukkan ke shopping cart masih bisa di-cancel, jika pembeli berniat untuk membatalkan membeli barang tersebut.
Jika pembeli ingin membayar untuk barang yang telah dipilih, ia harus mengisi form transaksi. Biasanya form ini menanyakan identitas pembeli serta nomor kartu kredit. Karena informasi ini bisa disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang salah, maka pihak penyedia jasa e-commerce telah mengusahakan agar pengiriman data-data tersebut berjalan secara aman, dengan menggunakan standar security tertentu.
Setelah pembeli mengadakan transaksi, retailer akan mengirimkan barang yang dipesan melalui jasa pos langsung ke rumah pembeli. Beberapa cybershop menyediakan fasilitas bagi pembeli untuk mengecek status barang yang telah dikirim melalui internet.

Alternatif Pembayaran untuk E-Commerce

Untuk pembayaran, e-commerce menyediakan banyak alternatif. Caranya adalah dengan terlebih dahulu mendaftar sebagai customer pada web tersebut. Pembeli yang telah mempunyai kartu kredit dapat menggunakan kartu tersebut untuk pembayaran. Selain kartu kredit, alternatif lainnya adalah dengan menggunakan e-cash. E-cash sebenarnya merupakan suatu account khusus untuk pembayaran melalui internet. Account tersebut dibuka dengan menggunakan kartu kredit yang dipunyai sebelumnya. Customer hanya perlu mengisi pada account e-cashnya untuk digunakan.
Alternatif lain dalam pembayaran di internet adalah dengan menggunakan smartcard. Di Singapura, smartcard dikenal dengan istilah cash card. Pemakaian smartcard ini hampir sama dengan pemakaian kartu ATM yang biasa dipakai untuk berbelanja, yaitu pada saat transaksi, uangnya didebet langsung dari account di bank. Untuk pembayaran di internet, user harus memiliki ‘smart card reader’. Dalam pemakaiannya, alat khusus ini disambungkan ke port serial di komputer. Pada saat melakukan transaksi, kartu smart card harus digesekkan ke alat tersebut, sehingga chip yang terdapat di kartu dapat dibaca oleh komputer. Untuk softwarenya, digunakan software bernama ‘e-wallet’. Contoh web site yang telah menyediakan smartcard untuk pembayaran adalah http://www.discvault.com/.
Selain dengan ketiga cara di atas, terdapat alternatif pembayaran yang relatif baru dan belum begitu populer. Alternatif ini adalah penggunaan iCheck, yaitu metode pembayaran dengan menggunakan cek. Pembayaran ini membutuhkan nomor cek milik customer. Web site yang menyediakan penjelasan mengenai cara pembayaran ini adalah http://www.icheck.com/.

Mekanisme SET

Standar enkripsi yang digunakan dalam e-commerce pada saat ini adalah SET (Secure Electronic Transaction). Selain digunakan untuk pembayaran dengan credit card, SET juga digunakan untuk pembayaran dengan smartcard. Dengan menggunakan SET, kerahasiaan informasi customer (berupa nama dan nomor kartunya) bisa dijaga. SET juga bisa menjaga autotentifikasi atau identitas penjual dan customer, sehingga tidak bisa disalahgunakan oleh sembarang orang.
SET menggunakan suatu kriptografi khusus yang dinamakan asymmetric cryptography untuk menjamin keamanan suatu transaksi. Asymmetric cryptography ini juga disebut dengan nama Public-key Cryptography. Enkripsi ini menggunakan dua kunci/key (yaitu kode), satu kunci digunakan untuk meng-enkripsi data, dan kunci lainnya untuk men-dekripsi data tersebut. Kedua kunci tersebut terhubung secara matematis dengan rumus tertentu, sehingga data yang telah di-enkripsi oleh suatu kunci hanya bisa di-dekripsi dengan menggunakan kunci pasangannya.
Setiap user mempunyai dua kunci, yaitu puclic key dan private key. User dapat menyebarkan public key secara bebas. Karena adanya hubungan yang khusus antara kedua kunci, user dan siapa pun yang menerima public key tersebut mendapat jaminan bahwa data yang telah dienkripsi dengan suatu public key dan dikirimkan ke user hanya bisa didekripsi oleh private key. Keamanan ini terjamin selama user dapat menjaga kerahasiaan private key. Pasangan key ini harus dibuat secara khusus oleh user. Algoritma yang biasanya digunakan untuk pembuatan key adalah algoritma RSA (dinamakan berdasarkan inisial pembuatnya, yaitu : Rivest, Shamir, dan Adleman).
Artinya, suatu pihak pengelola e-commerce yang menggunakan SET, harus membuat pasangan key khusus untuk webnya. Public key akan disebarkan, dan hal ini biasanya dilakukan melalui penyebaran web browser. Public key disertakan secara gratis untuk setiap web browser, dan telah tersedia jika browser tersebut diinstall. Private key, pasangan untuk pasangan public key tersebut disimpan oleh pengelola e-com.
Jika pembeli menggunakan browser untuk mengirim form transaksi, pembeli tersebut akan menggunakan public key yang telah tersedia di web browsernya. Orang lain yang tidak mempunyai private key pasangannya, tidak akan bisa men-dekripsi data form yang dikirim dengan public key tersebut. Setelah data sampai ke pengelola e-com, data tersebut akan di-dekripsi dengan menggunakan private key. Artinya, hanya pengelola e-com yang bisa mendapatkan data itu dalam bentuk yang sebenarnya, dan data identitas serta nomor kartu kredit customer tidak akan jatuh ke tangan yang tidak berhak.

Sumber sumber artikel :

  1. Artikel /Ecommerce Senin, 21-Maret-2005, 15:28:22 WIB Dikirim Oleh: Onno W. Purbo
    http://www.sentralweb.com/script.php?halaman=berita&klik=lihat&artid=22
  2. http://www.google.co.id/search?hl=id&q=keamanan+e-commerce&meta=cr%3DcountryID118.98.160.245/download/materi/E-Commerce/SP34242E-Comm%

Kamis, 17 April 2008

Perkembangan E-commerce di Indonesia

Perkembangan E-commerce di Indonesia
Ecommerce, atau Electronic Commerce merupakan salah satu teknologi yang berkembang pesat dalam dunia per-internet-an. Penggunaan sistem E-Com, begitu biasanya Ecommerce disingkat, sebenarnya dapat menguntungkan banyak pihak, baik pihak konsumen, maupun pihak produsen dan penjual (retailer).
Secara umum aktifitas dari e-commerce mencakup berbagai aktifitas mulai dari direct marketing, search jobs, online banking, banking, e-government, e-purchasing, B2B exchanges, c-commerce, m-commerce, auctions, travel, online publishing dan consumer services. Dalam aplikasinya e-commerce dapat dibagi menjadi dua bagian besar yaitu business to business (B2B) dan business to customer (B2C).
Di Indonesia, sistem Ecom ini kurang populer, karena banyak pengguna internet yang masih menyangsikan keamanan sistem ini, dan kurangnya pengetahuan mereka mengenai apa itu E-Com yang sebenarnya.
Bagi pihak konsumen, menggunakan E-Com dapat membuat waktu berbelanja menjadi singkat. Tidak ada lagi berlama-lama mengelilingi pusat pertokoan untuk mencari barang yang diinginkan. Selain itu, harga barang-barang yang dijual melalui E-Com biasanya lebih murah dibandingkan dengan harga di toko, karena jalur distribusi dari produsen barang ke pihak penjual lebih singkat dibandingkan dengan toko konvensional.
Online shopping menyediakan banyak kemudahan dan kelebihan jika dibandingkan dengan cara belanja yang konvensional. Selain bisa menjadi lebih cepat, di internet telah tersedia hampir semua macam barang yang biasanya dijual secara lengkap. Selain itu, biasanya informasi tentang barang jualan tersedia secara lengkap, sehingga walaupun kita tidak membeli secara on-line, kita bisa mendapatkan banyak informasi penting yang diperlukan untuk emilih suatu produk yang akan dibeli
Di Indonesia, fenomena e-commerce ini sudah dikenal sejak tahun 1996 dengan munculmya situs http:// www.sanur.com sebagai toko buku on-line pertama. Meski belum terlalu populer, pada tahun 1996 tersebut mulai
bermunculan berbagai situs yang melakukan e-commerce. Sepanjang tahun 1997-1998 eksistensi e-commerce di Indonesia sedikit terabaikan karena krisis ekonomi namun di tahun 1999 hingga saat ini kembali menjadi fenomena yang menarik perhatian meski tetap terbatas pada minoritas masyarakat Indonesia yang mengenal teknologi.

Salah seorang pakar internet Indonesia, Budi Raharjo, menilai bahwa Indonesia memiliki potensi dan prospek yang cukup menjanjikan untuk pengembangan e-commerce. Berbagai kendala yang dihadapi dalam pengembangan e-commerce ini seperti keterbatasan infrastruktur, ketiadaan undang-undang , jaminan keamanan transaksi dan terutama sumber daya manusia bisa diupayakan sekaligus dengan upaya pengembangan pranata e-commerce itu (Info Komputer edisi Oktober 1999: 7).

Bagaimanapun, kompetensi teknologi dan manfaat yang diperoleh memang seringkali harus melalui proses yang cukup panjang. Namun mengabaikan pengembangan kemampuan teknologi akan menimbulkan ekses negatif di masa depan. Keterbukaan dan sifat proaktif serta antisipatif merupakan alternatif yang dapat dipilih dalam menghadapi dinamika perkembangan teknologi. Learning by doing adalah alternatif terbaik untuk menghadapi fenomena e-commerce karena mau tak mau Indonesia sudah menjadi bagian dari pasar e-commerce global. Meski belum sempurna , segala sarana dan pra-sarana yang tersedia dapat dimanfaatkan sambil terus direvisi selaras dengan perkembangan mutakhir.
Sampai saat ini, web resmi yang telah menyelenggarakan e-commerce di Indonesia adalah RisTI Shop. Risti, yaitu Divisi Riset dan Teknologi Informasi milik PT. Telkom, menyediakan prototipe layanan e-commerce untuk penyediaan informasi produk peralatan telekomunikasi dan non-telekomunikasi. Web ini juga telah mendukung proses transaksi secara online.
Selain RisTI, tampaknya belum ada web lain yang menyelenggarakan e-com di Indonesia. Padahal, untuk membuat sistem e-com, investasi yang dikeluarkan tidak sebesar membangun suatu toko yang sebenarnya. Selain itu, lingkup pemasaran produknya bisa jauh lebih luas, karena tidak terbatas pada satu kota tertentu. Selain itu, biaya penyelenggaraan dan promosi pada e-com juga lebih kecil jika dibandingkan dengan sistem toko yang konvensional. Dengan banyak hal yang menguntungkan tersebut, diharapkan di Indonesia akan ada pihak-pihak tertentu yang bisa membuat dan mengelola e-commerce, sehingga akan menguntungkan semua pihak di Indonesia, baik penjual maupun pembeli.
Hambatan / Tantangan


Internet Bust!

  1. Tahun 1999 – 2000 bisnis “DOTCOM” menggelembung (bubble)
  2. Banyak model bisnis yang belum terbukti namun ramai-ramai diluncurkan. Akhirnya hancur dengan matinya banyak perusahaan dotcom
  3. Pengalaman buruk sehingga membuat orang lebih berhati-hati
  4. Peluang: membuat model bisnis baru?

Infrastruktur Telekomunikasi

  1. Infrastruktur Telekomunikasi di Indonesia masih terbatas dan harganya masih relatif lebih mahal
  2. Padahal e-commerce bergantung kepada infrastruktur telekomunikasi
  3. Peluang: deregulasi, muncul bisnis baru
Delivery Channel
  1. Pengiriman barang masih ditakutkan hilang di jalan. Masih banyak “tikus”
  2. Ketepatan waktu dalam pengiriman barang
  3. Jangkauan daerah pengiriman barang
  4. Peluang: pengiriman barang yang terpercaya

Kultur & Kepercayaan

  1. Orang Indonesia belum (tidak?) terbiasa berbelanja dengan menggunakan catalog
  2. Masih harus secara fisik melihat / memegang barang yang dijual
  3. Perlu mencari barang-barang yang tidak perlu dilihat secara fisik. Misal: buku, kaset, …

Kultur & Kepercayaan [2]

  1. Kepercayaan antara penjual & pembeli masih tipis
  2. Kepercayaan kepada pembayaran elektronik masih kurang. Penggunaan kartu kredit masih terhambat
  3. Peluang: model bisnis yang sesuai dengan kultur orang Indonesia, membuat sistem pembayaran baru, pembayaran melalui pulsa handphone

Etika

Security

  1. Masalah keamanan membuat orang takut untuk melakukan transaksi
  2. Persepsi merupakan masalah utama
  3. Ketidak mengertian (lack of awareness) merupakan masalah selanjutnya


Munculnya Kejahatan Baru

  1. Penggunaan kartu kredit curian / palsu
  2. Penipuan melalui SMS, kuis
  3. Kurangnya perlindungan kepada konsumen
  4. Hukum? Awareness?
  5. Kurangnya kesadaran (awareness) akan masalah keamanan
  6. Ketidakjelasan Hukum
  7. Masih belum tuntas status dari Digital signature
  8. Uang digital / cybermoney
  9. Status hukum dari paper-less transaction

[de]Regulasi

Efek terhadap kehidupan
Kemajuan teknologi komputer dan komunikasi seharusnya meningkatkan tingkat kualitas hidup kita. Kenyataannya…

  1. Bekerja lebih panjang
  2. Pekerjaan dibawa pulang: no life, single terus
  3. Melebarnya jurang si kaya dan si miskin
  4. Siapkah kita menghadapi tantangan yang tidak dapat kita hindari?
  5. Ketidaksiapan institusi financial
  6. Tidak adanya insentif dari Pemerintah
  7. Masih kurangnya entrepreneur di Indonesia


Sumber :

  1. Budi Rahardjo http://budi.insan.co.id
  2. http://safri-lubis.info/file/index.php?option=com_content&task=view&id=35&Itemid=56
  3. ESTHER DWI MAGFIRAH S2 Ilmu Hukum UGM Yogyakarta. Jl. Kauman GM I No. 74 Yogyakarta – 55122 e-mail: esthermagfirah@yahoo.com
  4. http://www.sentralweb.com/script.php?halaman=berita&klik=lihat&artid=22



Kamis, 03 April 2008

Sedikit Lebih Dekat Dengan E-COMMERCE

Sedikit Lebih Dekat Dengan E-COMMERCE

Salah satu produk inovasi teknologi telekomunikasi adalah internet (interconection networking) yaitu suatu koneksi antar jaringan komputer. Aplikasi internet saat ini telah memasuki berbagai segmen aktivitas manusia, baik dalam sektor politik, sosial, budaya, maupun ekonomi dan bisnis.

Situs Web e-commerce komplit berisi

  • katalog lengkap dan senantiasa bersesuaian (up-to-date) dengan kondisi stok barang di gudang;

  • fasilitas yang memungkinkan pelanggan memiliki catatan masing-masing baik terhadap preferensi mereka terhadap sistem ataupun rekaman aktivitas belanja;

  • fasilitas pengiriman barang yang memudahkan pelanggan memeriksa status barang pesanan;

  • mekanisme pembayaran yang aman untuk pelanggan dan diterima baik oleh pedagang.

Dalam bidang perdagangan, internet mulai banyak dimanfaatkan sebagai media aktivitas bisnis terutama karena kontribusinya terhadap efisiensi. Aktivitas perdagangan melalui media internet ini populer disebut dengan electronic commerce (e-commerce). E-commerce tersebut terbagi atas dua segmen yaitu business to business e-commerce (perdagangan antar pelaku usaha) dan business to consumer e-commerce (perdagangan antar pelaku usaha dengan konsumen).

Bisnis ini merupakan suatu model bisnis yang
baru tetapi memiliki berbagai keuntungan dan kelebihan dibandingkan bisnis
konvensional. Bisnis online yang sederhana menampilkan produk dan
melakukan order dengan telpon juga masih banyak dilakukan walaupun saat ini
lebih banyak menggunakan kartu kredit. Jika melihat definisi maka e-commerce
sebenarnya merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih
luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian
mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll. Menurut Riset
orrester, perdagangan (e-commerce) menghasilkan penjualan seharga
AS$12,2 milyar pada


Ecommerce, atau Electronic Commerce merupakan salah satu teknologi yang berkembang pesat dalam dunia per-internet-an. Penggunaann sistem E-Com, begitu biasanya Ecommerce disingkat, sebenarnya dapat menguntungkan banyak pihak, baik pihak konsumen, maupun pihak produsen dan penjual (retailer).

Pembeli yang hendak memilih belanjaan yang akan dibeli bisa menggunakan ‘shopping cart’ untuk menyimpan data tentang barang-barang yang telah dipilih dan akan dibayar. Konsep ‘shopping cart’ ini meniru kereta belanja yang biasanya digunakan orang untuk berbelanja di pasar swalayan. ‘Shopping cart’ biasanya berupa formulir dalam web, dan dibuat dengan kombinasi CGI, database, dan HTML. Barang-barang yang sudah dimasukkan ke shopping cart masih bisa di-cancel, jika pembeli berniat untuk membatalkan membeli barang tersebut.

Jika pembeli ingin membayar untuk barang yang telah dipilih, ia harus mengisi form transaksi. Biasanya form ini menanyakan identitas pembeli serta nomor kartu kredit. Karena informasi ini bisa disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang salah, maka pihak penyedia jasa e-commerce telah mengusahakan agar pengiriman data-data tersebut berjalan secara aman, dengan menggunakan standar security tertentu.

Setelah pembeli mengadakan transaksi, retailer akan mengirimkan barang yang dipesan melalui jasa pos langsung ke rumah pembeli. Beberapa cybershop menyediakan fasilitas bagi pembeli untuk mengecek status barang yang telah dikirim melalui internet.

Kegiatan usaha e-commerce dapat dilakukan melalui apa yang disebut "Application Service Provider (ASP) yang biasanya menjadi sarana utama bagi pelaku usaha di bidang ini. ASP menyediakan disk space untuk disewa pengusaha untuk menawarkan produksinya.

Disk space tersebut tidak dapat dipergunakan tanpa dilengkapi dengan program tertentu (dalam bentuk software) sehingga space tersebut menjadi website. Pemilik ASP biasanya menyewakan space yang dimilikinya kepada perusahaan-perusahaan yang selanjutnya akan menggunakannya sebagai website-nya.

Perusahaan yang menyewa space dimaksud kemudian mengisinya dengan perangkat lunak yang dapat diakses oleh para calon pembeli. Dari website tersebut maka perusahaan dimaksud menawarkan barang produksinya. Perlakuan pajak penghasilan terhadap transaksi bisnis tersebut akan dibahas dibawah ini dengan mengambil asumsi pertama bahwa ASP dimaksud berada di Indonesia.

Perlakuan PPh

Agar lebih menyederhanakan analisis untuk tahap ini diberikan asumsi bahwa server yang disebutkan diatas tidak mempunyai back-up servers sehingga server tersebut merupakan satu-satunya server yang menjadi objek analisis.

Server dimiliki oleh wajb pajak Indonesia. Bagi wajib pajak dalam negeri yang mempunyai server yang berlokasi di dalam negeri dan menyewakannya kepada wajib pajak lainnya, penghasilan yang diperolehnya dari kegiatan tersebut adalah penghasilan atas sewa dari space yang bersangkutan.

Dari sudut pandang penyewa, apakah penyewa tersebut wajib memotong sewa yang dibayarkannya. Pemotongan PPh dalam Undang-undang Pajak Penghasilan yang menyangkut pembayaran kepada wajib pajak dalam negeri, diatur di beberapa pasal yaitu pasal 4 ayat (2), pasal 22, dan pasal 23.

Salah satu kisah sukses pengunaan e-commerce adalah sebagai berikut:


Jack Ma : Sukses dengan Modal Lokal

Dia adalah pengusaha internet sukses pemilik perusahaan e-commerce yang mampu bersaing dengan eBay. Tidak hanya prestasi yang lebih besar dari sosoknya, ambisi Ma tidak kalah besar. ”Dalam lima tahun ke depan,salah satu dari lima perusahaan internet terbesar di dunia akan berasal dari China, dan saya harap kami akan menjadi salah satuitu,”kataMa, 42.

Untuk ekspansi bisnisnya,Ma yang dikenal sebagai ”Bos Besar” di industri internet China, saat ini tengah bersiap- siap listing di pasar saham. Ma menyewa konsultan NM Rothschild, bank investasi,demi menggalang dana sebesar USD1 miliar. Meski belum dikonfirmasi secara publik, namun rencananya Alibaba ingin melakukan initial public offering (IPO) di Hong Kong atau di New York, sebagai alternatif.

Goldman Sachs and Morgan Stanley memprediksikan, harga yang ditawarkan dalam IPO Alibaba akan menjadi yang terbesar di industri internet China. Jika benar, bisnis Alibaba nilainya bisa mencapai USD4 miliar. Ketika eBay merambah ke China pada 2002, banyak perusahaan e-commerce China patah arang dan sudah tidak mungkin lagi bagi mereka untuk bersaing di pasar.
Namun, Ma sangat jauh dari pikiran semacam itu. Dia tetap percaya diri, bahkan berani bersaing dengan raksasa e-commerce asal Amerika Serikat (AS) itu. Baginya,ada satu hal yang tidak dimiliki eBay,namun menjadi senjata utamanya. Ma memiliki akar bisnis yang kuat di China, yaitu kepercayaan mereka.

Dalam bidang hukum, hingga saat ini Indonesia belum memiliki perangkat hukum yang mengakomodasi perkembangan e-commerce. Padahal pranata hukum merupakan salah satu ornamen utama dalam bisnis.

Dengan tiadanya regulasi khusus yang mengatur mengatur perjanjian virtual, maka secara otomatis perjanjian-perjanjian di internet tersebut akan diatur oleh hukum perjanjian non elektronik yang berlaku.

Hukum perjanjian Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak berdasarkan pasal 1338 KUHPerd. Asas ini memberi kebebasan kepada para pihak yang sepakat untuk membentuk suatu perjanjian untuk menentukan sendiri bentuk serta isi suatu perjanjian. Dengan demikian para pihak yang membuat perjanjian dapat mengatur sendiri hubungan hukum diantara mereka.

Sebagaimana dalam perdagangan konvensional, e-commerce menimbulkan perikatan antara para pihak untuk memberikan suatu prestasi. Implikasi dari perikatan itu adalah timbulnya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak yang terlibat.

Di dalam hukum perikatan Indonesia dikenal apa yang disebut ketentuan hukum pelengkap. Ketentuan tersebut tersedia untuk dipergunakan oleh para pihak yang membuat perjanjian apabila ternyata perjanjian yang dibuat mengenai sesuatu hal ternyata kurang lengkap atau belum mengatur sesutu hal. Ketentuan hukum pelengkap itu terdiri dari ketentuan umum dan ketentuan khusus untuk jenis perjanjian tertentu.

Jual-beli merupakan salah satu jenis perjanjian yang diatur dalam KUHPerd, sedangkan e-commerce pada dasarnya merupakan model transaksi jual-beli modern yang mengimplikasikan inovasi teknologi seperti internet sebagai media transaksi. Dengan demikian selama tidak diperjanjikan lain, maka ketentuan umum tentang perikatan dan perjanjian jual-beli yang diatur dalam Buku III KUHPerd berlaku sebagai dasar hukum aktifitas e-commerce di Indonesia. Jika dalam pelaksanaan transaksi e-commerce tersebut timbul sengketa, maka para pihak dapat mencari penyelesaiannya dalam ketentuan tersebut.

Akan tetapi permasalahannya tidaklah sesederhana itu. E-commerce merupakan model perjanjian jual-beli dengan karakteristik dan aksentuasi yang berbeda dengan model transaksi jual-beli konvensional, apalagi dengan daya jangkau yang tidak hanya lokal tapi juga bersifat global. Adaptasi secara langsung ketentuan jual-beli konvensional akan kurang tepat dan tidak sesuai dengan konteks e-commerce. Oleh karena itu perlu analisis apakah ketentuan hukum yang ada dalam KUHPerd dan KUHD sudah cukup relevan dan akomodatif dengan hakekat e-commerce atau perlu regulasi khusus yang mengatur tentang e-commerce.

Beberapa permasalahan hukum yang muncul dalam bidang hukum dalam aktivitas e-commerce, antara lain:

  1. Otentikasi subyek hukum yang membuat transaksi melalui internet;

  2. Saat perjanjian berlaku dan memiliki kekuatan mengikat secara hukum ;

  3. Obyek transaksi yang diperjualbelikan;

  4. Mekanisme peralihan hak;

  5. Hubungan hukum dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam transaksi baik penjual, pembeli, maupun para pendukung seperti perbankan, internet service provider (ISP), dan lain-lain;

  6. Legalitas dokumen catatan elektronik serta tanda tanan digital sebagai alat bukti

  7. Mekanisme penyelesaian sengketa;

  8. Pilihan hukum dan forum peradilan yang berwenang dalam penyelesaian sengketa.


Untuk itu tidaklah heran bahwa di Indonesia sering terjadi cybercrime meski kurang dari 10 persen warganya yang mengenal komputer, Indonesia menjadi surga bagi pelaku kejahatan dunia maya (cyber crime). Menurut data penyedia jasa telekomunikasi dan informatika (telematika) e-commerce, tahun lalu Indonesia menduduki peringkat ketiga di dunia, di bawah sejumlah negara Eropa Timur. Bahkan, pada 2002, Indonesia menduduki peringkat kedua dalam kasus kejahatan digital di dunia. Indonesia hanya dikalahkan oleh Ukraina, salah satu negara sosialis pecahan Uni Soviet.

Catatan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyebutkan jumlah kejahatan dunia maya hingga pertengahan 2006 mencapai 27.804 kasus. Itu meliputi +++++ spam, penyalahgunaan jaringan teknologi informasi (TI), open proxy (memanfaatkan kelemahan jaringan), dan penyalahgunaan kartu kredit.
Secara garis besar, cyber crime terdiri atas dua jenis, yaitu kejahatan yang menggunakan TI sebagai fasilitas dan kejahatan yang menjadikan sistem dan fasilitas TI sebagai sasaran. Beberapa modus kejahatan digital yang menggunakan TI sebagai fasilitas, antara lain, penipuan finansial dengan media komunikasi digital (banking fraud).
Pelaku sengaja membuat situs jebakan yang alamat maupun fiturnya mirip dengan aslinya untuk menjerat nasabah yang ceroboh untuk memasukkan nomor rekening dan password.

Pengunaan E-comeerce di Indonesia saat ini telah berkembang bahkan pada tingkat usaha skala kecil seperi UKM.

Bandung dan Yogyakarta dipilih sebagai lokasi pusat teknologi inforrnasi bagi usaha kecil dan menengah (UKM) hasil kerja sama sektor ,swasta Indonesia dan Taiwan yang Rencananya dibuka Juni. Pusat teknologi informasi UKM ini adalah hasil kerja sama antara FTII dan APEC Digital Opportunity Center (ADOC) yang dirintis awal tahun ini dan akan menggandeng instansi pemerintah serta perguruan tinggi.

Untuk menggelar pelatihan yang akan dimulai pada Juni 2006, FTII dan ADOC menggandeng lnixindo sebagai mitra. Materi pelatihan menggabungkan aspek manajemen bisnis dan teknis teknologi informasi.

Pusat teknologi informasi UKM itu juga akan menyediakan aplikasi yang disumbangkan anggota Asosiasi Peranti Lunak Telematika Indonesia (Aspiluki). Sementara ini, aplikasi yang terse­dia baru akuntansi dan shopping cart untuk mendukung e-commerce.


E-Commerce sangat bermanfaat bagi siapapun bahkan seorang petani berikut salah salah satu petikan artikel mengenai manfaat e-commerce dalam bidang lain dalam hal ini bidang pertanian.

Perspektif E-Commerce dalam Bidang Pertanian


E-commerce bakal melengkapi Denpasar Business Development Center (DBDC) yang akan diresmikan tahun ini sebagai pusat informasi usaha dan solusi berbagai persoalan UMKM seperti promosi dan pemasaran. DBDC bukan sekadar galeri untuk memajang barang produksi tetapi juga memberikan pelayanan pengembangan usaha secara terpadu.

Untuk petani dan peternak, belum lama ini pemkot telah mencairkan dana Rp802 juta untuk penguatan modal usaha kelompok dalam rangka peningkatan produktivitas dan kualitas hasil pertanian.

Petani yang masih eksis di perkotaan ini diminta kreatif untuk memperluas peluang pasar dan meningkatkan daya. Pemkot berharap penguatan di sektor ini bisa mengurangi alih fungsi lahan yang kini menyisakan sekitar 2.000 hektare sawah.

Wakil Wali Kota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra mengajak petani dan perajin mengenal sistem yang lebih modern dengan meninjau pemanfaatan teknologi berbasis internet di Desa Pancasari, Sukasada, Buleleng. Para petani di tempat itu telah terbiasa memanfaatkan Internet untuk mencari berbagai informasi bercocok tanam, intensifikasi lahan, mengelola dan memasarkan hasil pertanian melalui dunia maya (e-commerce).

Mengingat begitu banyaknya fasilitas yang disediakan internet terutama dalam bidang perekonomian yang kita bahas sekarang (e-commerce) sudah sepantasnya kita berbuat arif dan bijak menyikapi hal hal yang akan kita lakukan, karena dengan bertindak benar maka kelangsungan usaha kita berkembang dengan baik. Internet merupakan dunia yang bebas dan tanpa dikatakan tanpa batas tetapi diperlukan sebuah etika dalam menggunakan internet yang menjadikan kita mempunyai nilai tambah bila dibandingkan orang lain.



Sumber sumber artikel ini :


  1. http://www.total.or.id/info.php?kk=Electronic+Commerce

  2. Perlindungan Konsumen Dalam E-Commerce oleh ESTHER DWI MAGFIRAH http://www.solusihukum.com/artikel/artikel31.php

  3. Jumat, 09/02/2007 10:46 WIB Denpasar perkuat ekonomi kerakyatan oleh : Ema Sukarelawanto http://www.depdagri.go.id/konten.php?nama=BeritaNasional&op=detail_berita&id=152

  4. http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=483&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&pared_id=505689

  5. http://www.sentralweb.com/script.php?halaman=berita&klik=lihat&artid=22

  6. http://direktif.web.id/blog/arc/2006/09/ecommerce-atau-gerai-maya

  7. http://www.klikpajak.com/artikel/artikel.php?article_id=5477

  8. http://www.gsn-soeki.com/wouw/

  9. http://id.shvoong.com/internet-and-technologies/1772238-e-commerce-untuk-usaha-anda/

  10. http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=281167